PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Polres Pamekasan mempersilahkan para pemilik sepeda motor yang disita dalam razia balapan liar untuk mengambil sepedanya. Total sepeda motor yang disita dalam razia jumat sini hari (20/3) mencapai 113 kendaraan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari melalui Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah mengatakan ratusan kendaraan yang disita kini disimpan di halaman Mapolres.
“Namun pasca ini kendaraan itu akan kami pindah ke Satlantas Polres Pamekasan, jadi bagi yang mau mengambilnya silahkan ambil ke Satlantas,” Kata dia, Sabtu (21/3).
Namun ada syarat dan ketentuannya untuk bisa mengambil kendaraan yang Disita oleh Polres Pamekasan salah satunya harus membawa STNK dan SIM.
“Selain itu, bagi kendaraannya yang belum memenuhi standard nasional harus dilengkapi terlebih dahulu. Contoh kalau tidak ada spionnya maka harus bawa spion dan dipasang di Satlantas, yang Bannya bukan standart nasional harus diganti terlebih dahulu dan begitu yang lainnya,” kata AKP Nining Dyah.
(Supyanto Efendi)