BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Lagi-lagi Komisi A DPRD Bangkalan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait bantuan Kantor Balai Desa di Kecamatan Klampis, Senin (15/01/2018).
Tak tanggung-tanggung, Berdasarkan hasil sidak yang dilakukan, Kasmu Ketua Komisi A DPRD Bangkalan menemukan pembangunan kantor kepala desa yang bahan materialnya baru saja di angkut ke lokasi.
Parahnya lagi, pengajuan yang dilakukan bukan pembangunan baru tetapi pembangunan rehab kantor. Semestinya, jika proses pengajuan rehabilitasi gedung dengan Anggaran Rp 100 juta harus ada bentuk fisiknya.
“Untuk bantuan kantor balai desa Bulukagung kantornya masih belum ada, tapi proses pengajuannya rehab kan tidak boleh, menyalahi aturan,” kata Kasmu.
Diketahui bahwasanya Komisi A Melakukan sidak di tiga desa, diantaranya Desa Manunggal, Desa Tenggung Dejeh dan juga Desa Bulukagung.
“Ini kan hanya pengambilan sampel dari 17 desa yang mendapatkan bantuan kantor balai desa, ” katanya.
Sementara itu Camat Klampis D.H Arif menjelaskan terkait pembangunan kantor balai desa Bulukagung ini pengajuannya adalah renovasi total bukan rehab. Ia juga memberikan alasan kalau kantor balai desa sebelumnya ada diatas tanah milik pribadi.
“Kan tidak boleh dibangun kalau diatas tanah pribadi, sedangkan bahannya sudah kita beli semua, karena belum dibangun maka besi dan semennya kita taruh di toko agar tidak hilang,” ucapnya.
Sayangnya dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan hanya diwakili oleh staf saja.
Saat akan ditanyakan kepada Staf itu, Ia pergi dan menghindari pertanyaan yang ditujukan kepadanya. Ia beralasan hanya bertugas untuk mencatat dan melaporkan ke atasannya.
“Saya hanya mencatat dan akan kita sampaikan ke atasan,” Ucap staf perempuan yang tidak mau mengatakan namanya itu. (Zan/Lim)