Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 15 Oct 2020 11:27 WIB ·

Ini Pandangan Mathur Husyairi Terkait Pengesahan UU Omnibus Law


Ini Pandangan Mathur Husyairi Terkait Pengesahan UU Omnibus Law Perbesar

Mathur Husyairi Anggota DPRD Jatim Dapil Madura beserta istri.

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Anggota Legislatif DPRD Provinsi Jatim, Dapil Madura, Mathur Husyairi angkat bicara terkait pengesahan Undang-Undang Omnibus Law. Mantan aktivis tersebut menilai banyak persoalan yang muncul terkait disahkannya Undang-undang cipta lapangan kerja ini.

 “Undang-undang ini terlalu cepat proses pembahasannya, mengalahkan RUU lainnya yang lebih penting di Prolegnas. Pembahasan Undang-undang ini, azas keterbukaannya juga tidak terpenuhi. Kemudian di dalam naskah akademiknya tidak menyampaikan alasan-alasan sosiologis, filosofis, dan yuridisnya. Ini yang akhirnya disebut bahwa Pengesahannya tidak mengandung jawaban terkait Urgensi Undang-undang Omnibus Law ini,” Papar Mathur Husyairi dalam acara “Ngobrol Pintar” bersama BAC (Bangkalan Activist Club) di Tretan Cafe, Rabu (14/10) malam.

Walau demikian dirinya menyadari, dengan disahkannya Undang undang yang diusulkan pemerintah ini. Dengan sendirinya Undang-undang tersebut berlaku. Karenanya, semuanya kembali kepada para aktivis dalam menyikapi persolan ini. Apakah mahasiswa dan aktivis akan diam dan melakukan gerakan secara datar, dengan konsekuensi Undang undang ini dibiarkan berlaku, dan Peraturan pemerintahnya akan disiapkan dalam waktu dekat. Atau melakukan gerakan yang lebih massif, dari hulu hingga hilir, dengan secara bersamaan melakukan langkah hukum berupa Judicial Review, sebagaimana saran dari ormas-ormas besar seperti PBNU dan Muhammadiyah.

Mathur Meyakini, tidak semua anggota Dewan yang partainya mendukung pengesahan UU Omnibus Law, Secara pribadi dan hati nurani mereka juga mendukung pengesahan ini. Akan tetapi karena hal itu sudah menjadi kebijakan parpol, para anggota dewan tersebut tidak punya pilihan lain. Oleh karenanya, Mathur meyakini, peluang dicabutnya pengesahan Undang-undang ini masih ada, bergantung sejauh apa aksi dan gerakan penolakan dilakukan kedepan. (jos)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA