BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Anggota Legislatif DPRD Provinsi Jatim, Dapil Madura, Mathur Husyairi angkat bicara terkait pengesahan Undang-Undang Omnibus Law. Mantan aktivis tersebut menilai banyak persoalan yang muncul terkait disahkannya Undang-undang cipta lapangan kerja ini.
“Undang-undang ini terlalu cepat proses pembahasannya, mengalahkan RUU lainnya yang lebih penting di Prolegnas. Pembahasan Undang-undang ini, azas keterbukaannya juga tidak terpenuhi. Kemudian di dalam naskah akademiknya tidak menyampaikan alasan-alasan sosiologis, filosofis, dan yuridisnya. Ini yang akhirnya disebut bahwa Pengesahannya tidak mengandung jawaban terkait Urgensi Undang-undang Omnibus Law ini,” Papar Mathur Husyairi dalam acara “Ngobrol Pintar” bersama BAC (Bangkalan Activist Club) di Tretan Cafe, Rabu (14/10) malam.
Walau demikian dirinya menyadari, dengan disahkannya Undang undang yang diusulkan pemerintah ini. Dengan sendirinya Undang-undang tersebut berlaku. Karenanya, semuanya kembali kepada para aktivis dalam menyikapi persolan ini. Apakah mahasiswa dan aktivis akan diam dan melakukan gerakan secara datar, dengan konsekuensi Undang undang ini dibiarkan berlaku, dan Peraturan pemerintahnya akan disiapkan dalam waktu dekat. Atau melakukan gerakan yang lebih massif, dari hulu hingga hilir, dengan secara bersamaan melakukan langkah hukum berupa Judicial Review, sebagaimana saran dari ormas-ormas besar seperti PBNU dan Muhammadiyah.
Mathur Meyakini, tidak semua anggota Dewan yang partainya mendukung pengesahan UU Omnibus Law, Secara pribadi dan hati nurani mereka juga mendukung pengesahan ini. Akan tetapi karena hal itu sudah menjadi kebijakan parpol, para anggota dewan tersebut tidak punya pilihan lain. Oleh karenanya, Mathur meyakini, peluang dicabutnya pengesahan Undang-undang ini masih ada, bergantung sejauh apa aksi dan gerakan penolakan dilakukan kedepan. (jos)