Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Adanya ratusan ribu warga Bangkalan yang belum melakukan perekaman e-KTP menimbulkan spekulasi yang beragam.
Bahkan sebagian orang ada yang menduga bahwa data ratusan ribu tersebut merupakan data bodong atau NIK ganda.
Kepala Dinas kependdukan (Kadisduk) Bangkalan Zakaria, melalui kasi identitas penduduk sekaligus plh kabid pelayanan pendaftaran penduduk Dispenduk Bangkalan Faizal mengaku enggan menanggapi prihal dugaan adanya data bodong (NIK tanpa kepemilikan).
“Terhadap data bodong kami tidak bisa komentar banyak, karena kami sudah berusaha melakukan coklit penduduk 2x tapi hasilnya tidak sesuai ekpetasi kami. kami juga pernah melaporkan ke kecamatan & desa terkait jumlah perekaman yang kurang, tapi ketika kami berkunjung lagi2 diluar harapan kami,” ucapnya kepada Lingkarjatim dengan nada kecewa, Kamis (25/08/22).
Namun setelah ditanya apakah data tersebut tidak bisa di hapus karena sudah bertahun-tahun tidak melakukan perekaman e-KTP, Faizal mengatakan bahwa berdasarkan aturan adminduk dirinya tidak bisa serta merta melakukan penghapusan.
“Sesuai UU 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan pasal 1 ayat 9, dijelaskan bahwa data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (layanan), dengan kata lain data itu bisa dilakukan perubahan jika ada pelaporan penduduk terhadap data kependudukannya atau keluarganya,” ucap Faizal Jumat (26/08/22).
“kita tidak bisa serta merta menghapus data tanpa ada dasar hukumnya dikarenakan data tersebut kemungkinan memang keberadaan orangnya ada tetapi masih belum sempat atau enggan untuk melakukan perekaman atau data tersebut sebenarnya sudah ganda ataupun meninggal tapi tidak dilakukan proses perubahan di dispenduk,” ucapnya lagi.