SUMENEP, Lingkarjatim.com — Masyarakat yang hendak masuk maupun bepergian keluar dari Kabupaten Sumenep, kini ada syarat khusus yang harus terpenuhi. Hal itu seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim.
Dalam SE nomor 443.32/700/435.102/2020 tertanggal 30 Mei 2020 tentang Persyaratan Perjalanan dengan Keterangan Medis untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 itu dikatakan, ada beberapa hal yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak keluar maupun masuk ke Kabupaten Sumenep.
Dalam SE itu pula disebutkan, masyarakat, siswa, hingga kalangan santri diwajibkan untuk memenuhi ketentuan tersebut. Dari itu, segala pihak, mulai Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat, Kepala Desa, Pimpinan Pondok Pesantren, hingga Rektor Perguruan Tinggi di Sumenep diminta untuk mensosialisasikan SE itu.
Dalam SE itu juga dijelaskan, SE itu menindak lanjuti SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan atas SE nomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan memperhatikan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep yang sudah masuk Zona Merah dengan total kasus terkonfirmasi positif 12 orang.
“Guna menyongsong new normal, suatu tatanan kehidupan baru dalam mengatasi resiko Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sumenep, diharap kepada saudara untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa orang yang melalukan perjalanan mulai tanggal 1 Juni 2020 untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut,” demikian salah satu isi SE tersebut.
Beberapa hal dimaksud, untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar dari Kabupaten Sumenep, wajib membawa surat keterangan terbaru uji Rapid Test Covid-19 dengan hasil non reaktif atau surat keterangan uji Reverse Transciption Polymerase Chain Raction (RT-PCR) dengan hasil negatif atau surat keterangan sehat bebas gejala seperti influenza dari dokter Rumah Sakit atau Puskesmas.
Ketentuan berikutnya, bagi orang yang bekerja di Kabupaten Sumenep, namun ia tinggal di luar Kabupaten ini, wajib menunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan surat keterangan terbaru uji Rapid Test Covid-19 dengan hasil non reaktif atau surat keterangan uji Reverse Transciption Polymerase Chain Raction (RT-PCR) dengan hasil negatif atau surat keterangan sehat bebas gejala seperti influenza dari dokter Rumah Sakit atau Puskesmas.
Selanjutnya, bagi setiap orang yang melakukan perjalanan dari luar Kabupaten Sumenep ke Kabupaten berlambang kuda terbang untuk kunjungan, bertempat tinggal atau sebagai mahasiswa/siswa, atau santri di Pondok Pesantren wajib menunjukkan surat keterangan terbaru uji Rapid Test Covid-19 dengan hasil non reaktif atau surat keterangan uji Reverse Transciption Polymerase Chain Raction (RT-PCR) terbaru dengan hasil negatif yang dikeluarkan oleh laboratorium atau lembaga resmi disertai dengan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influenza dari dokter Rumah Sakit atau Puskesmas.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi membenarkan SE yang dikeluarkan Bupati Sumenep selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep tersebut. “Benar,” kata Edy saat dikonfirmasi media. (Abdus Salam)