PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Menteri Agama RI, Fachrul Razi resmi menetapkan pembatalan keberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi bagi seleruh warga Indonesia yang menggunakan, termasuk asal Pemekasan.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kemenag Kabupaten Pamekasan, Afandi saat dihubungi via telfon.
“Informasi pembatalan pemberangkatan CJH husus asal Pamekasan kami sudah menyampaikan via online melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) masing-masing,” katanya, (5/6/2020).
Alasan Kemenag Pamekasan kenapa sosialisasi penyampaian informasi pembatalan pemberangkatan Haji melalui online, Afandi menyampaikan karena saat ini masih dalam pandemi Covid-19, maka harus mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan oleh Satuan Tugas (Satgas) yakni tetap jaga jarak dan tidak boleh ada kerumunan.
“Teknis yang kami lakukan ini sudah mengacu kepada Keputusan Menteri Agama RI yang tertera di surat edaran bernomor 494 tersebut,” pasalnya.
Sejauh ini, pihak mengaku sudah melaksanakan penyampaian informasi tersebut kepada semua KBIH yang ada di Pamekasan.
“Selanjutnya, maka menjadi tanggung jawab masing-masing KBIH untuk menyampaikan kepada CJH,” pungkasnya. (Supyanto Efendi)