Dia juga menjelaskan, meski targetnya harus selesai tanggal 1 Oktober kemarin, keterlambatan pembentukan P2KD di empat desa tersebut tidak menjadi permasalahan, sebab sesuai aturan masih ada tenggang waktu 15 hari setelah deadline.
“Tidak masalah, itu masih diperbolehkan, karena di dalam perbup tidak masalah,” katanya.
Sementara saat ditanya terkait tahapan selanjutnya dan hari H pemungutan suara, dia mengatakan masih akan merapatkan dengan tim fasilitasi pemilihan kepala desa (TFPKD) Kabupaten dan masih menunggu SK bupati untuk penentuan hari H-nya.
“Ya nanti lah, setelah kita bahas nanti kita informasikan,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)