BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pengelolaan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kabupaten Bangkalan hingga saat ini masih menggunakan pihak ketiga.
Padahal, limbah medis hasil aktivitas pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan di sejumlah daerah di Bangkalan itu bisa sangat berbahaya jika tidak dikelola dengan baik.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan, H. Sudiyono mengatakan, penggunaan pihak ketiga dalam pengelolaan limbah B3 itu lantaran hingga saat ini Bangkalan masih belum memiliki tempat pengelolaan limbah B3 tersebut.
“Kan memang masih belum ada tempat pengelolaannya kalau di Bangkalan. Jadi akan dijemput oleh pihak ketiga ke setiap Puskesmas,” ujarnya, Rabu (13/04/2022).
Sudiyo menambahkan, pihaknya sudah mewanti-wanti kepada Puskesmas jajarannya agar memiliki tempat penampungan sendiri sebelum penjemputan dari pihak ketiga datang.
Sebab menurutnya, limbah medis itu memang sangat tidak diperbolehkan dibuang sembarangan, karena bisa membahayakan lingkungan dan orang-orang sekitar.
“Kami selalu mengingatkan secara lisan maupun bersurat pada setiap Puskesmas, karena tidak nentu limbah itu diambil setiap bulan oleh pihak ketiga. Jadi harus ada penampungan pribadinya,” katanya. (Moh Iksan/Hasin)