Fauzan Jakfar (kemeja putih) Direktur BUMD Sumber Daya saat itu menyerahkan berkas laporan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. (Foto: Muhidin)
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumber Daya yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan hingga hari ini belum ada perkembangan yang signifikan, padahal perkara tersebut sudah naik ke penyidikan dua bulan yang lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Muhammad Fakhry mengungkapkan bahwa perkara dugaan TPK dana penyertaan modal tersebut, pihaknya sudah mengajukan surat ke tim audit untuk menghitung kerugian uang negara dari dua perusahan swasta yakni PT Tonduk Majeng dan PT Aman.
“Doakan biar auditor bisa segera mengeluarkan surat tugas untuk perhitungan kerungian negara. Itu saja yang bisa saya sampaikan saat ini,” Ungkap Fakhry sapaan akrabnya kepad media Lingkarjatim.com, Rabu (3/1/24).
Pihaknya akan terus mendorong tim audit agar segera menghitung kerugian uang negara tersebut. Sambil menunggu hasil audit, Fakhry berkomitmen untuk terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti lain.
“Proses penyelidikan masih berlangsung mas,” Kata Fakhry.