Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 28 Jan 2024 08:56 WIB ·

Hendak Mencuri Ayam, Dua Orang Pengamen Diamankan Polisi


Hendak Mencuri Ayam, Dua Orang Pengamen Diamankan Polisi Perbesar

Atas perbuatannya satu orang berinisial UF (21) disangkakan pasal 12,51 undang-undang darurat karena diketahui membawa senjata tajam, dengan ancaman maksimal 10 tahun di penjara.

“Barang siapa yang membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman maksimal 10 tahun di penjara,” Pungkasnya. (Muhidin/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA