Atas perbuatannya satu orang berinisial UF (21) disangkakan pasal 12,51 undang-undang darurat karena diketahui membawa senjata tajam, dengan ancaman maksimal 10 tahun di penjara.
“Barang siapa yang membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman maksimal 10 tahun di penjara,” Pungkasnya. (Muhidin/Hasin)