BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Para kepala desa harus lebih hati-hati dan selektif dalam mengeluarkan rekomendasi pengajuan Biaya Kesehatan Masyarakat Miskin (Biakesmaskin). Kika rekomendasi tidak sesuai kenyataan, sanksi denda hingga pidana menanti kepala desa.
Peringatan keras ini disampaikan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bangkalan, Nur Hasan saat menerima audiensi dari Dewan Kesehatan Rakyat Bangkalan.
Mengutup pasal 42 Undang-undang No. 13 Tahun 2011, Nur Hasan mengatakan setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi akan dipidana penjara paling lama 2 dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.
“Jadi kepala desa harus lebih hati-hati dan jangan terlalu mudah menandatangani surat keterangan miskin itu,” ujar dia, Selasa (14/01).
Dalam pasal lain, Politisi PPP itu menjelaskan Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri.
“Kepala desa harus tau itu, agar lebih selektif dan tidak terlalu mudah memberikan rekomendasi,” kata dia.
Nur Hasan juga mengatakan, pihaknya berencana untuk mensosialisasikan hal itu kepada seluruh kepala desa dan kelurahan di kabupaten Bangkalan agar mengetahui hal itu.
“Kami berencana akan mengumpulkan seluruh kepala desa dan kelurahan di Bangkalan untuk mensosialisasikan hal itu,” kata dia.
Namun meski demikian, lanjut dia, rencana itu harus mendapat persetujuan dari pimpinan DPRD Bangkalan
“Nanti kami akan minta persetujuan ketua dewan, kalau perlu ke Bupati untuk sosialisasi ke seluruh kepala desa,” ucap dia. (Moh Iksan)