Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 24 Feb 2018 16:05 WIB ·

Hasil Rapat Pleno, Laporan Dugaan Money Politics Jilid 2 Farid Dihentikan, Ini Alasannya


Hasil Rapat Pleno, Laporan Dugaan Money Politics Jilid 2 Farid Dihentikan, Ini Alasannya Perbesar

Ketua Panwaslu Bangkalan Mustain Saleh

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Laporan kasus dugaan money politics jilid 2 yang dilakukan calon Bupati Bangkalan Farid Al-Fauzi akhirnya dihentikan. Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bangkalan, Polres Bangkalan, Kejaksaan dan didampingi sentra Gakkumdu Jawa Timur, Sabtu (24/2/2018).

Berdasar informasi, rapat pleno berjalan dengan alot. Namun pada akhirnya hasil rapat pleno laporan atas nama H. Moh Mahari Ardiansah resmi dihentikan.

Setelah dihubungi, ketua Panwaslu Bangkalan Mustain Saleh mengatakan dari penyidik kepolisian berdasarkan pasal 184 KUHP terkait alat bukti tindak pidana hanya keterangan saksi dari pelapor yang masuk unsur. Sementara dari pihak kejaksaan, kata Mustain juga mengaku kesulitan bila laporan dugaan money politics tersebut dipaksakan Panwaslu untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan dan tuntutan. Pasalnya, Panwaslu Bangkalan hingga batas waktu 3 + 2 H hanya mampu meminta keterangan saksi sebagai alat bukti.

“Panwaslu Bangkalan sebenarnya tadi siang sebelum rapat pembahasan sentra Gakkumdu sudah mendatangkan saksi ahli pidana dari UTM, berdasarkan pertimbangan dari saksi ahli, unsur-unsur dan alat bukti pembuktian laporan nomor 002 hingga hari ke-5 masih lemah,” katanya.

Mustain menambahkan bahwa Rapat Pleno akhirnya memutuskan laporan tersebut dihentikan, karena tidak adanya kesepakatan bersama dalam pembahasan sentra Gakkumdu.

Dirinya tetap menyambut baik, adanya kesadaran masyarakat mau melaporkan dugaan money politics itu. Namun keterbatasan Panwasli Bangkalan yang tidak memiliki wewenang memanggil paksa saksi, pihak terkait dan pelapor membuat sentra Gakkumdu kesulitan menambah alat bukti untuk kemudian dibawa ke proses selanjutnya.

“Batasan waktu 3 + 2 H berimbas pada pelaporan gugur demi hukum,” imbuhnya.

Namun Panwaslu tetap bertekad mendorong Pilkada Bangkalan bebas dari politik uang, melalui pencegahan dan penindakan. Berdasarkan dua laporan tersebut, Panwaslu akan menjadikan informasi awal untuk dijadikan temuan dan diproses lebih lanjut.

“Masih ada peluang dan waktu untuk membongkar praktek money politics, kami Panwaskab memohon bantuan info, data tambahan untuk membongkar. Serta kami mohon kerjasamaa pihak-pihak terkait untuk bersama-sama menciptakan pilkada Bangkalan berintegritas dan bermartabat,” pintanya. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdor

7 May 2024 - 19:03 WIB

Masih Banyak Masalah Belum Ada Solusi, Dua Statemen Pj Bupati Bangkalan Ini Bikin Ngelus Dada

7 May 2024 - 10:54 WIB

Masyarakat Sidoarjo Diminta Hormati Proses Hukum Bupati Sidoarjo dan Jaga Kondusifitas Daerah

6 May 2024 - 23:15 WIB

Massa Aksi Desak KPK Segera Tangkap Bupati Sidoarjo

6 May 2024 - 19:31 WIB

Dapat Sinyal dari Senior Partai, Mahfud Daftar Cabup Bangkalan ke PDIP

6 May 2024 - 16:14 WIB

Pembuangan Sampah di Arosbaya Mulai Dikeluhkan Warga, Ini Kata Kadis DLH Bangkalan

6 May 2024 - 14:52 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA