SURABAYA, Lingkarjatim.com- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Jaka Jatim) menjalani sidang sengketa informasi dengan pihak Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di kantor Komisi Informasi Jatim. Selasa (10/09/2019).
Diketahui permohonan data dana hibah dinas peternakan Pemprov Jatim itu sejak tahun 2017 lalu, Namun, Dinas Perternakan tidak memberikan jawaban terhadap permohonan yang diajukan oleh direktur LSM Jaka Jatim Mathur Husyairi sehingga berujung sengketa di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Akhirnya sengketa informasi tersebut dimediasi oleh Komisi Informasi (KI) Jatim dari LSM Jaka Jatim dengan Dinas Peternakan melalui kuasa hukumnya, Liiza Nahdhia.
Dari hasil media tersebut menemukan kesepakatan bersama bahwa data informasi yang dimohon akan diberikan oleh Dinas Peternakan Jatim selambat-lambatnya tanggal 21 Oktober 2019 mendatang.
Mathur Husyairi mengatakan bahwa dana hibah pada tahun 2016 ada indikasi menjadi dana bancakan. Hal itu dibuktikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2016 masih ada sembilan SKPD yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah sebesar Rp. 339.849.520.000.00.
“Kalau dana hibah ratusan miliar tidak ter-SPJ kan seperti itu, berarti saya bisa menduga kalau dana hibah ini hanya menjadi bancakan saja,” tuturnya.
Sementara itu Liiza Nahdhia kuasa hukum Dinas Peternakan mengatakan bahwa data informasi yang diminta oleh LSM Jaka Jatim merupakan data yang tidak dikecualikan atau data publik.
“Informasi yang dimohon ada dalam penguasaan kami dan bukan informasi yang dikecualikan,” ujar Liiza.
Liiza panggilan akrabnya beralasan surat permohonan data informasi dari LSM Jaka Jatim pada tahun 2017 silam tidak diketahuinya. Baru diketahui permohonan data tersebut sebelum sidang sengketa di komisi informasi Jatim dilaksanakan.
“Kami kesulitan mengumpulkan data informasi yang diminta oleh Jaka Jatim, dan kami siap memberikan data itu,” alasannya. (Khoiron Ghazan)