Kami menuntut Kapolres Bangkalan untuk menindak penyidik yang telah membocorkan informasi BAP kepada orang lain dan menjamin keamanan barang bukti dan menjamin tersangka untuk tetap mengikuti proses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino mengatakan kasus asusila tersebut sudah diproses sesuai aturan yang ada dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan, namun karena ada beberapa berkas yang masih harus dilengkapi, maka kita harus melengkapi terlebih dahulu.
“Tadi Kasatreskrim sudah menginformasikan kepada saya, bahwa pelengkapan berkas akan dilakukan besok. Saya pastikan kasus ini terus berlanjut dan akan kami tindaklanjuti secara profesional,” katanya.
Kapolres juga mengatakan, jika masyarakat menilai dan menemukan penyidik tidak profesional dalam melakukan penyidikan, segera laporkan ke kasi propam Polres Bangkalan.
“Nanti propam akan melakukan penyelidikan, kalau memang anggota saya salah, maka akan saya lakukan penindakan,” ucapnya.