BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Ratusan masyarakat dan mahasiswa dari Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolres Bangakalan, Senin (14/03/2022).
Kedatangan mereka ke Polres Bangkalan untuk mengawal penanganan kasus asusila yang terjadi di areal makam Buju’ Geger beberapa waktu lalu.
Pasalnya, mereka menduga pihak penyidik ada “main mata” dengan oknum kuasa hukum tersangka, sehingga berita acara pemeriksaan (BAP) saksi yang dilakukan penyidik bocor.
“Proses BAP yang dilakukan pada waktu itu telah dibocorkan kepada pihak tertentu. Padahal seharusnya informasi BAP itu harus di rahasiakan karena informasi BAP bukanlah konsumsi publik, dari sini jelas bahwa tim penyidik mendapatkan intervensi dan melanggar undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 17 poin a ayat (2) Tentang Informasi yang dikecualikan,” ujar korlap aksi, Holil saat membacakan tuntutannya.
Selain itu, dia juga mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan terkesan mengintimidasi salah satu saksi. Padahal status mereka hanya pemberi keterangan bukan tersangka.
Untuk itu, dia meminta kepada Polres Bangkalan untuk menangani kasus asusila di Buju’ Geger secara profesional dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.