PAMEKASAN, lingkarjatim.com – Pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2019 pada 22 Oktober nanti, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura mewajibkan semua civitas kampus: dosen dan mahasiswa laki-laki untuk kuliah memakai sarung dan kopiah.
Dalam sebuah surat edaran, disebutkan kewajiban kuliah bersarung itu akan berlangsung selama lima hari, mulai tanggal 22 hingga 26 Oktober.
Rektor IAIN Madura, Mohammad Kosim mengatakan, surat edaran tentang pakaian yang mengharuskan bersarung bagi para mahasiswa, semata mengapresiasi terhadap santri dan pesantren.
“Karena Presiden Republik Indonesia telah menetapkan setiap 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional, yaitu berdasarkan Presiden nomor 22 tahun 2015,” kata dia, Jumat (18/10/2019).
Menurut Kosim, kuliah bersarung bukanlah kebijakan baru. Ia telah diterapkan sejak Presiden Jokowi menetapkan hari santri nasional sejak 2015 silam.
“Bersarung adalah tradisi positif dari pesantren. Terdapag makna tradisi ubudiyah dan tradisi menuntut ilmu yang optimal, yang mana santri menuntut ilmu dengan rasa ketawadduan, patuh kepada guru dan menghormati kepada sesama santri,” ujar dia.
Maka, menurut Kosim, tradisi ini membuktikan kalau budaya sarungan bukanlah budaya kampungan dan tidak produktif.
“Justru sebaliknya budaya sarungan bisa menjadi pakaian nasional dan bisa produktif, dengan bukti para tokoh-tokoh besar di Negara kita ini muncul dari Pesantren,” ungkap dia. (Supyanto Efendi)