Menurut BPK permasalahan tersebut disebabkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Komunikasi dan Informatika tidak melaksanakan tugasnya dengan sesuai ketentuan.
Dari hasil temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bangkalan agar memerintahkan kepala dinas terkait mengintruksikan penyedia barang untuk melengkapi bukti kewajaran harga, untuk kemudian di review oleh inspektorat, dan apabila terdapat bukti ketidak wajaran harga agar selisih tersebut di kembalikan ke kas daerah.
Menanggapi hal tersebut, Agus Zain selaku kepala Dinas Kominfo kabupaten Bangkalan mengatakan bahwa hal tersebut sudah ditindak lanjuti, sesuai yang di rekomendasikan oleh BPK.
“Sudah ditindaklanjuti bulan april 2021 karena ini kegiatan 2020 sesuai rekomendasi, pihak ketiga diminta melengkapi berkas hasil survey kewajaran harga,” Ucapnya, Kamis (27/1/22).
Ia menjelaskan bahwa pihak ketiga sudah menyerahkan hasil permintaan dari BPK, terkait dokumen pelengkap.
“Pihak ketiga sudah menyerahkan berkas sesuai yang diminta oleh pemeriksa,” pungkasnya. (Muhidin/ Hasin)