Harga Pengadaan Paket Video Wall Dianggap Tidak Wajar, Berikut Tanggapan Kadiskominfo Bangkalan

Agus Zain, Kadiskominfo Bangkalan

BANGKALAN,Lingkarjatim.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur menemukan ketidakwajaran harga terkait pengadaan paket video Wall dalam rangka penanganan Covid 19 yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan.

Temuan tersebut, terkait penyediaan video wall dengan total anggaran sebesar Rp 1.237.594.055.00. Dengan rincian ketidak wajaran harga sebesar Rp 985.000.000.00 serta tidak di dukung dokumen kewajaran harga sebesar Rp 252.594.055.

Berdasarkan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang atau jasa Nomor 13 tahun 2018, sesuai dengan amanat pasal 91 ayat 1 huruf P peraturan presiden Nomor 16 tahun 2018, harus efektif, transparan, dan akuntabel.

Serta surat edaran kepala LKPP Nomor 3 tahun 2020 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan virus Covid-19 pada huruf E angka 3 yang menyatakan bahwa pejabat pembuat komitmen melaksanakan langkah-langkah antara lain meminta penyedia barang nenyiapkan bukti kewajaran harga.

Dari hasil pemeriksaan BPK atas kelengkapan dokumen pengadaan barang di ketahui bahwa tidak terdapat bukti kewajaran harga dari pihak CV. M, selaku penyedia barang sehingga dianggap mengakibatkan realisasi belanja penanganan pandemi dengan total anggaran Rp 1.237.594.055 tidak dapat diyakini struktur harganya.

Leave a Comment