Ia menambahkan, kegiatan peringatan HKS sedunia tahun 2022 tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dasar hukum Permenkes RI No. 11 tahun 2019 tentang penanggulangan Kusta dan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/ Menkes /308 / 2019 / tentang pedoman nasional pelayanan kedokteran tatalaksana Kusta.
Menurutnya, pandemi Covid-19 belum berakhir, sehingga semua elemin masyarakat diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatana (Prokes) dengan sebaik-baiknya, serta berupaya untuk mensukseskan pembangunan kesehatan dengan merubah prilaku masyarakat melalui promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
“Semua kegiatan digelar sesuai dasar hukum. Juga ditengah pandemi Covid-19 kegiatan peringatan HKS tahun 2022 digelar dengan penerapkan prokes,” imbuhnya.