BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sekitar 63 persen luas bidang tanah di Kabupaten Bangkalan masih belum tersertifikat. Hanya 37 persen luas tanah Bangkalan yang sudah terdaftar di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Bangkalan, Laode Asrafil, Rabu (24/07/2019).
Menurutnya, masih terdapat 37 persen bidang tanah di Kabupaten Bangkalan yang sudah terdaftar di kantor BPN. Jadi masih ada 63 persen luas bidang tanah di Kabupaten Bangkalan yang harus diukur dan diterbitkan sertifikat.
“Sekitar 37 persen yang sudah terdaftar di BPN, jadi masih belum sampai separuhnya yang terdaftar,” sampainya.
Laode, sapaan akrabnya menambahkan, banyaknya lahan yang masih belum tersertifikat tersebut menyebabkan target pengukuran tanah semakin meningkat setiap tahunnya.
“Jadi wajar kalau di Kabupaten Bangkalan terget pengukuran bidang tanah selalu bertambah dari tahun ke tahun dari Kantor Wilayah BPN Jawa Timur,” imbuhnya.
Laode juga berharap, pada jangka panjangnya bidang tanah yang berada di kota dzikir dan shalawat ini bisa tersertifikat semua. Sehingga semua bidang tanah memiliki legalitas kepemilikan dari setiap individu atau kelompok.
“Diharapkan pada tahun 2024 atau 2025 bidang tanah di Kabupaten Bangkalan sudah bisa diukur semua dan bisa terbitkan sertifikat semua,” pungkasnya. (Iks/Lim)