Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 23 May 2023 13:53 WIB ·

Hakim Tegaskan, Memberikan Keterangan Palsu Saksi Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara


Hakim Tegaskan, Memberikan Keterangan Palsu Saksi Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara Perbesar

Selain itu, Rikhi mengatakan jika keterangan saksi berbeda dengan BAP, maka akan diuji untuk kebenarannya, karena dalam undang-undang tindak pidana korupsi sudah diatur jika diketahui keterangan saksi berbohong maka akan di ancam selama 12 tahun penjara.

“Di KUHAP di atur, apakah yang benar keterangan dipersidangan atau di BAP, dan ketika memberikan keterangan palsu, di undang-undang Tipikor itu diatur dan ada ancamannya pasal 22 undang undang Tipikor ancamannya 12 tahun penjara,” Pungkasnya.(Muhidin/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Jelang Pilkada, PDIP Bangkalan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Bangkalan

28 April 2024 - 14:14 WIB

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Gelar Wisuda Ribuan Mahasiswa, Rektor UTM: Proses Masih Panjang

27 April 2024 - 12:42 WIB

Apresiasi Launching Portal Satu Data Diskominfo, Pj Bupati Berharap Bangkalan Bisa Menjadi Smart City 

27 April 2024 - 10:27 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA