Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 23 May 2023 13:53 WIB ·

Hakim Tegaskan, Memberikan Keterangan Palsu Saksi Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara


Hakim Tegaskan, Memberikan Keterangan Palsu Saksi Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara Perbesar

Selain itu, Rikhi mengatakan jika keterangan saksi berbeda dengan BAP, maka akan diuji untuk kebenarannya, karena dalam undang-undang tindak pidana korupsi sudah diatur jika diketahui keterangan saksi berbohong maka akan di ancam selama 12 tahun penjara.

“Di KUHAP di atur, apakah yang benar keterangan dipersidangan atau di BAP, dan ketika memberikan keterangan palsu, di undang-undang Tipikor itu diatur dan ada ancamannya pasal 22 undang undang Tipikor ancamannya 12 tahun penjara,” Pungkasnya.(Muhidin/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA