Selain itu, Rikhi mengatakan jika keterangan saksi berbeda dengan BAP, maka akan diuji untuk kebenarannya, karena dalam undang-undang tindak pidana korupsi sudah diatur jika diketahui keterangan saksi berbohong maka akan di ancam selama 12 tahun penjara.
“Di KUHAP di atur, apakah yang benar keterangan dipersidangan atau di BAP, dan ketika memberikan keterangan palsu, di undang-undang Tipikor itu diatur dan ada ancamannya pasal 22 undang undang Tipikor ancamannya 12 tahun penjara,” Pungkasnya.(Muhidin/Hasin)