SURABAYA – Lingkarjatim.com,- PT Meratus Line terkesan enggan melunasi utang sebesar Rp50 miliar pada PT Bahana Line. Gagal memainkan isu kasus pidana dan perdata agar tak melunasi utangnya, kini Meratus berupaya minta perpanjangan waktu pembayaran lagi.
Hal ini terungkap saat pertemuan antara Pengurus, Kreditur dengan PT Meratus Line sebagai Debitur dalam PKPU. Dalam kesempatan tersebut pihak Meratus menyampaikan permohonan pada hakim pengawas agar memberikan waktu selama 90 hari untuk perpanjangan PKPU Tetap.
“Kami mohon ada perpanjangan waktu selama 90 hari karena ada kreditur yang masih belum dapat kami akomodir,” kata salah satu kuasa hukum PT Meratus Line di Pengadilan Niaga Surabaya, Selasa (18/10/2022).
Permohonan ini pun mendapat penolakan dari Hakim Pengawas Sutarno. Ia meminta pada pihak PT Meratus Line agar dapat memaksimalkan waktu seperti dalam putusan PKPU-Tetap, yang memberi waktu hingga 11 November mendatang.
“Tolong dimaksimalkan waktu itu dulu. Kan masih ada waktu sampai 11 November. Tapi jangan di pas waktu itu ya, paling tidak sampai 1 November lah,” ujar Sutarno.
Ia pun meminta pada kedua pihak, baik debitur maupun kreditur agar mencari titik temu perdamaian pada waktu yang telah ditentukannya tadi.
“Silakan upayakan waktu yang ada secara maksimal untuk mencari titik temu perdamaian,” kata Hakim Pengawas didampingi Tim Pengurus.
Sementara itu, Kuasa Pemohon PKPU PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, Syaiful Ma’arif, mengatakan pihaknya meminta agar secepatnya bisa diselesaikan pembayaran utang tersebut. Hal itu, tambahnya, agar tidak ada kesan bahwa PT Meratus tidak memiliki itikad tidak baik dengan cara mengulur-ulur waktu.
“Kami berharap itikad baik mentaati putusan pengadilan. Katanya keuangan liquid dan kuat, tetapi kenapa seperti ngos-ngosan melunasi kewajibannya,” ujarnya.