BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Guru honorer yang berusia di atas 35 tahun di Kabupaten Bangkalan meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes. Keinginan itu muncul dari minimnya guru PNS di masing-masing sekolah di Bangkalan.
Keinginan itu disampaikan oleh Koordinator Forum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (FGTKHNK) Bangkalan, Lutfi Samsuri saat audiensi ke Komisi D DPRD Bangkalan, Rabu (12/02).
Selain itu, Lutfi juga mengatakan, mereka juga menginginkan agar pemerintah menaikkan gaji guru honorer setara Upah Minimum Kabupaten (UMK) jika keinginan pertama tidak terpenuhi.
“Ini tuntutan nasional sebenarnya, pertama kami minta keputusan presiden (kepres) untuk mengangkat guru honorer menjadi PNS tanpa tes. Kedua, kami minta gaji honorer disetarakan dengan UMK yang dibebankan ke APBN,” ujar dia.
Menurut dia, selama ini gaji guru honorer hanya berkisar Rp. 15 ribu per jam, bahkan banyak yang dibawah itu. Sehingga dalam satu bulan sekitar Rp. 200-500 ribu per bulan.
“Itu tidak dicairkan setiap bulan, tapi dicairkan setiap tiga bulan sekali menunggu dana BOS cair,” kata dia.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan menyampaikan, jika pemerintah harus mengangkat guru honorer menjadi PNS, maka beban APBN akan sangat berat.
“Sebenarnya pemerintah sudah memberikan solusi dengan adanya PPPK, tinggal menunggu Kepresnya. Mudah-mudahan bisa segera selesai,” kata dia.
Menurut dia, yang paling rasional dari tuntutan guru honorer itu adalah penyetaraan gaji guru itu dengan UMK yang bisa menjadi solusi.
“Kalau menjadi PNS apalagi tanpa tes itu terlalu berat menurut saya,” tambah dia.
Pemerintah Kabupaten atau Provinsi, lanjut dia, tidak bisa menggunakan uang negara tanpa ada aturan yang jelas dari pemerintah pusat.
Nur Hasan juga berharap, pemerintah pusat lebih peka melihat fakta di lapangan, bukan hanya melihat data rasio guru yang ada.
“Kalau pemerintah pusat tidak peka terhadap fakta di lapangan, saya sangat menyayangkan itu,” ucap dia. (Moh Iksan)