Bahkan lanjut mantan Presiden Mahasiswa (Presma) STAIN Pamekasan ini, jika mengacu pada intruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021, ASN wajib menyerahkan 2,5% zakatnya kepada BAZnas dan UPZ yang ada di tempat kerjanya masing-masing.
“Disadari atau tidak, dalam harta kita ini ada sebagian hak orang lain,” tutupnya.
Sementara, dalam kegiatan studi wawasan tersebut, Ketua UPZ UIN Sunan Kalijaga, Maksudin menyampaikan kunci sukses mengumpulkan zakat, infaq dan shodaqoh yang terjadi di lingkungannya.
“Salah satu kunci suksesnya yakni dukungan dari pimpinan kampus dan juga dari berbagai elemen kampus,” paparnya. (Supyanto Efendi).