SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 671/85/124.3/2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kompor induksi di Jatim.
SE ini sejalan dengan Perpres 55 tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
“Melalui SE ini, kami mengimbau mulai dari pemerintah kabupaten/kota, pengelola restoran, hotel, apartemen, rumah susun , serta masyarakat agar segera bertransformasi ke KLBB, dan kompor induksi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Khofifah, di Surabaya, Kamis, 24 Maret 2022.
Khofifah mengatakan, SE ini akan memacu semangat bersama dalam upaya peningkatan ketahanan energi di sektor transportasi terjadi percepatan. Sehingga kedepannya bisa terwujud energi yang ramah lingkungan, kualitas udara bersih serta komitmen menurunkan emisi gas rumah kaca.
Sementara terkait penggunaan kendaraan listrik ini, Khofifah menyampaikan masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, Pemprov Jatim dan PLN terus berkolaborasi menyiapkan infrastruktur yang memadai, mulai Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) dan Home Charging Station.
“Penggunaan KLBB dan kompor induksi ini, juga akan berdampak pada penguatan ekonomi nasional melalui pengurangan impor, subsidi BBM serta penghematan devisa negara,” katanya.