Fahri menjelaskan bahwa uji tambahan itu bukan satu satunya seleksi yang menentukan lolos atau tidaknya bakal calon kepala desa, melainkan ada nilai tingkat pendidikan yang skornya 30 persen, pengalaman pekerjaan 30 persen, tingkat usia 20 persen dan uji kompetensi 20 persen.
“Untuk ujian serta penilaiannya kami pasrahkan ke UTM, kita dari TFPKD dan pemerintah bangkalan tidak tahu soal sistem penilaiannya,” Jelasnya.
Pihaknya berharap tetap kondusif dan menciptakan rasa aman tentram dan damai serta menerima hasil perolehan nilainya nanti, karena menurutnya dalam kontestasi itu ada menang dan ada kalah.
“Kita berharap nanti kondusif, teman teman P2KD harus tunduk pada aturan, tentu regulasi itu harus dijadikan payung hukum,” Pungkasnya. (Muhidin/Hasin)