SAMPANG, Lingkarjatim.com – Bertempat di ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, Bupati Sampang Slamet Junaidi memaparkan nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
Dalam penyampaiannya, Pendapatan Daerah pada Rancangan APBD 2020 dianggarkan Rp 1.598.855.187.857, setelah rasionalisasi menjadi Rp 1.858.051.370.965 naik sebesar Rp 259.196.183.108. kenaikan tersebut termasuk penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang pada RAPBD awal belum terakomodir.
Dibandingkan dengan Perubahan APBD 2019, pada RAPBD 2020 mengalami kenaikan sekitar 2 persen atau sebesar Rp 29.877.250.427, kenaikan ini berasal dari sektor PAD, sedangkan dari sisi dana perimbangan mengalami penurunan sekitar 1 persen atau sebesar Rp 17.979.101.949, penurunan itu dari penerimaan dan bagi hasil pajak.
Belanja Daerah pada RAPBD 2020 dianggarkan Rp 1.664.836.634.757, anggaran tersebut belum mengakomodir belanja yang didanai dari DAK, setelah rasionalisasi menjadi Rp 1.934.532.817.865, terdapat kenaikan dari RAPBD awal sebesar Rp 269.969.183.108, karena anggaran tersebut telah mengakomodir belanja dari DAK.
Dibandingkan dengan anggaran belanja pada APBD 2019, anggaran belanja pada RAPBD 2020 mengalami penurunan sekitra 2 persen atau sebesar Rp 25.393.574.280. penurunan tersebut karena anggaran belanja pada RAPBD 2020 belum mengakomodir belanja yang bersumber dari bantuan keuangan provinsi karena belum ada kepastian informasi penerimaannya, terdapat penurunan belanja yang bersumber dari DAK serta penurunan belanja yang bersumber dari SiLPA 2019 yang diprediksi menurun dibandingkan SiLPA 2018.
Dari seluruh perhitungan RAPBD 2020 diperoleh defisit sebesar Rp 76.481.446.900, defisit tersebut ditutupi dari pembiayaan daerah dengan rincian pembiayaan penerimaan yang berasal dari SiLPA 2019 yang diprediksi sebesar Rp 75.981.446.900. dan penerimaan kembali investasi dana bergulir sebesar Rp 500.000.000.
Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan surat Menteri Keuangan tanggal 24 September nomor S-702/MK.07/2019 tentang penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa 2020 lebih rendah dari nilai anggaran dana transfer yang telah dicantumkan pada RAPBD 2020 yang telah disampaikan kepada DPRD melalui surat tanggal 13 September.
“Karena belum diperoleh kepastian jumlah penerimanya, maka berdasarkan surat itu, kami merasionalisasi kembali anggaran pendapatan dan belanjanya, termasuk belanja dari DAK, dengan menyesuaikan dengan pagua anggaran yang ada,” katanya.
“Saya berharap, pembahasan dapat dilakukan seefektif mungkin dengan harapan Perda 2020 dapat ditetapkan sesuai jadwal yang telah ditentukan, sehingga pelaksanaan program kegiatan dapat dilaksanakan tepat waktu dan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal,” harapnya.
Perlu diketahui, Pemkab Sampang dipastikan fokus pada lima program prioritas pembangunan, antara lain :
- Peningkatan kualitas pembangunan Pendidikan, Kesehatan, serta sarana dan prasarana dasar masyarakat.
- Peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan sektor unggulan pariwisata, agropolitan serta ekonomi kreatif didukung iklim investasi yang sehat.
- Peningkatan dan pemerataan pembangunan infrastruktur dan penanganan bencana.
- Peningkatan kualitas layanan publik didukung tata kelola pemerintahan yang baik dan percepatan reformasi birokrasi.
- Peningkatan harmonisasi masyarakat yang berbudaya, tertib, damai, dan pembangunan gender. (Abdul Wahed/*)