Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 9 Jan 2024 12:20 WIB ·

Gelar Aksi Unjuk Rasa, Pemuda Lerpak Tuding KPU Bangkalan Jadi Germo


Gelar Aksi Unjuk Rasa, Pemuda Lerpak Tuding KPU Bangkalan Jadi Germo Perbesar

Sejumlah pemuda Desa Lerpak saat aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Bangkalan (Foto; Moh Iksan)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sejumlah Pemuda asal Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, Selasa (09/01/2024).

Aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk menyikapi persoalan demokrasi di Desa Lerpak menjelang Pemilu tahun 2024. Mereka menilai, KPU mengintervensi (cawe-cawe) dalam proses rekruitmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Lerpak.

Tak tanggung-tanggung, Koordinator aksi, Munawir bahkan menyebut KPU menjadi germo suara pemilu 2024 karena sudah melakukan praktek transaksional dengan sejumlah calon legislatif.

“KPU merupakan bagian dari penyelenggara pemilu, jadi jangan menjadi germo, jangan menjadi pelacur suara pemilu.
KPU harus mampu adil dalam menyelenggarakan pemilu. Kami tahu, di tubuh KPU sudah terjadi praktek transaksional antara KPU dengan sejumlah calon legislatif, baik daerah, Provinsi maupun RI,” teriaknya saat berorasi.

Selain itu, Munawir juga menjelaskan, kedatangannya ke kantor KPU untuk meminta KPU Bangkalan mencopot ketua PPS Desa Lerpak karena sudah terbukti melanggar etik. Namun menurutnya, KPU enggan melakukan itu.

“Ini menurut kami ada kejanggalan, karena sudah jelas Bawaslu sudah menyatakan ketua PPS Desa Lerpak melanggar etik. Sementara di Desa Klapayan tanpa adanya laporan bisa langsung dipecat. Itu kan janggal,” jelasnya.

Tak hanya itu, dia juga menilai, proses rekruitmen KPPS tidak sesuai dengan aturan, karena prosesnya ditutup-tutupi, sehingga ini harus dievaluasi dan disesuaikan dengan aturan yang ada.

“Rekruitmen kesekretariatan ini tidak sesuai dengan aturan, maka ayo kita jalankan sesuai dengan aturan,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin mengatakan, pihaknya sudah melakukan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu Bangkalan. Dia mengaku sudah memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan.

“Sebagaimana rekomendasi bawaslu, kami sudah melakukan tindaklanjut dan kita lakukan sanksi terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Terkait rekruitmen kesekretariatan, Zainal mengatakan semua berkasnya ada, sehingga kurang tepat jika dikatakan tidak memenuhi syarat.

“Yang dipersoalkan katanya tidak memenuhi syarat, ternyata semua berkasnya ada dan lengkap, termasuk bekerja di lingkungan pemerintahan desa,” katanya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA