PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Untuk mencegah meluasnya wabah Covid-19 (Corona Virus), pelayanan perijinan di kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemerintah Kabupaten Pamekasan ditutup.
Abdul Majid, salah satu pengunjung yang hendak mengurus proses perijinan menyampaikan bahwa dirinya tidak bisa mengurus proses ijinnya dikarenakan tidak ada petugas.
“Saya hari ini rencananya mau mengurus izin usaha. api sayang sesampainya di kantor perijinan tidak ada petugas,” ucapnya, Rabu (18/3/2020).
Pasca itu, Majid mencoba bertanya terhadap salah satu anggota Satpol PP yang sedang bertugas di kantor Perijinan Pamekasan guna mengetahui alasan penutupan.
“Alasannya, ternyata karena untuk menghindari menyebarnya Virus Corona yang lagi marak sekarang,” Tutur dia.
Majid mengaku bahwa tidak hanya dirinya yang kecewa atas penutupan itu. Sejumlah warga lain yang datang juga terpaksa balik kanan karena tak bisa mengurus izin yang diperlukan.
Menanggapi keluhan itu, Kepala DPM-PTSP Pamekasan, Agus Mulyadi menyampaikan permintaan maaf kepada pengunjung yang tidak bisa dilayani secara tatap muka, karena untuk sementara waktu ditutup.
“Penutupan pelayanan tatap muka ini berlaku sejak tanggal 17-31 Maret 2020, tujuannya mencegah menyebarnya wabah Covid-19,” Terang dia.
Namun pihaknya tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat tapi sebatas via WhatsApp dengan memajang nomor HP di kantornya.
“Para pemohon Izin silahkan menghubungi petugas kami melalui HP/android masing-masing tanpa harus datang ke kantor,” kata Agus Mulyadi.
(Supyanto Efendi)