PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Guna mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid) – 19, tempat wisatan dan hiburan di Kabupaten Pamekasan ditutup sementara waktu.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pamekasan, Achmad Sjaifuddin, Kamis (26/3/2020).
“Melalui upaya penutupan tempat wisata dan hiburan maka diharapkan penyebaran Covid-19 bisa ditekan dan tidak menyebar ke Pamekasan,” ungkapnya.
Menurut Sjaifuddin, dasar hukum penutupan itu adalah surat edaran Gubernur Jawa Timur tanggal 15 Maret 2020 nomor: 420/1780/101.1/2020 perihal peningkatan kewaspadaan terhadap virus corona.
SE ini diperkuat Maklumat Kepala Polisi Republik Indonesia tanggal 19 Maret 2020, nomor: Mak/II/3/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).
“Kami akan menutup semua tempat wisata dan hiburan dengan cara membuat surat edaran yang akan didistribusikan hari ini terhadap masing-masing pengelola,” paparnya.
Achmad Sjaifuddin menjelaskan bahwa untuk pembukaan kembali tempat wisata dan hiburan menunggu pemberitahuan lebih lanjut.
“Sampai kapan ditutup, maka kami himbau bagi pengelola untuk sabar dan menunggu informasih lebih lanjut,” kata dia. (Supyanto Efendi)