Menanggapi hal itu, Pimpinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati, mengatakan bahwa persidangan secara online itu dilakukan, karena majelis hakim merasa kesulitan saat harus berkoordinasi dengan Mas Bechi.
“Online karena majelis hakim kesulitan berkoordinasi dengan terdakwa,” ujar Mia. (Amal/Hasin)