SUMENEP, Lingkarjatim.com – Berawal dari kecurigaan Abd Basit selaku Kapala Desa Tamidung, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep. Aliyono, pemuda Tamindung harus mendekam dalam penjara.
Dia ditangkap Polisi bersama seorang temanya, Abi, warga Desa Kolpo, Kecamatan Batang-Batang.
Ditangkapnya Aliyono dan Abi, berawal dari hilangnya sepeda motor Beat milik Abdillah, warga Desa Tamidung, Senin (09/12) malam lalu. Diparkir di teras rumah dengan anak kunci menempel, tiba-tiba saja sepeda motor itu hilang, Selasa (10/12) dini hari.
Melihat sepeda motornya tiada, keesokan harinya, Abdillah bersama orang tuanya, Mudahnan melaporkan kejadian itu kepada kepala desa Abd Basit.
Mendapat laporan itu, beberapa hari kemudian, Jum’at (13/12), entah apa yang mendasari, sang kepala desa curiga, sepeda motor itu dicuri Aliyono, lelaki berusia 32 tahun asal Dusun Sampirongkang, Desa Tamidung.
Kemudian, di hari itu juga, Aliyono dipanggil oleh Abd Basit, setelah ditanya, lelaki yang kesehariannya bertani itu mengakui telah mencuri sepeda motor milik Abdillah. Tidak sendiri, dia bersama temannya, Abi, lelaki berusia 28 tahun asal Dusun Nangger, Desa Kolpo.
Tak puas dengan pengakuan Aliyono, masih di hari yang sama, Abd Basit kemudian memanggil Abi. Tak ayal, Abi pun juga mengakui, dia telah mencuri sepeda motor itu bersama Aliyono.
Atas perbuatannya itu, Aliyono dan Abi tak berkutik saat ditangkap tim Resmob Polres Sumenep. Terlebih, petugas tidak perlu bersusah payah, karena saat itu, Jum’at (13/12), keduanya memang terlebih dahulu sudah ada di rumah Abd Basit.
“Selanjutnya Aliyono dan Abi ditangkap dan diamankan oleh tim Resmob Polres Sumenep,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep. (Abdus Salam)