BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Polres Bangkalan sudah memberikan ganti rugi terhadap 35 rumah warga dan 1 sekolah yang mengalami kerusakan akibat pemusnahan petasan dan bahan peledak di lapangan tembak Kodim Bangkalan beberapa waktu lalu.
Namun ganti rugi yang diberikan oleh polres dinilai tidak sesuai dengan kerusakan yang terjadi. Hal itu diungkapkan oleh salah satu warga terdampak, Royhanah.
Dia mengaku hanya mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 400 ribu. Padahal atap rumah dan plafonnya mengalami kerusakan hingga jebol.
Ganti rugi tersebut tak sebanding dengan kerusakan yang ia alami. Sebab menurutnya, pembelian material dan ongkos tukang tidak cukup hanya Rp 400 ribu.
“Biaya satu tukang saja sehari 100 ribu belum pembelian material. Ini ada empat asbes yang rusak dan puluhan genteng hancur. Itu tidak cukup,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino mengatakan, ganti rugi yang diberikan memang berdasarkan taksiran sementara, sehingga tidak menutup kemungkinan jika ada yang tidak sesuai.
“Kita memang sudah menyalurkan bantuan kemarin terhadap warga terdampak, tapi tidak menutup kemungkinan bantuan yang kita berikan ada yang tidak sesuai dengan kerusakan, karena kemarin itu, masih taksiran sementara,” katanya, Senin (18/04/2022).
“Jadi kemarin, karena kami tidak bisa menaksirkan sendiri, maka kami minta bantuan orang yang tahu tentang bangunan disana untuk menaksirkan berapa kerugiannya, sehingga hasilnya bervariasi,” tambahnya.