SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang mencatat sebanyak 442 orang calon jamaah haji tahun 2020-2021 gagal diberangkatkan pasca putusan Menteri Agama nomor 66 tahun 2021.
Padahal, biaya masing-masing calon jamaah sebesar Rp.37 juta, sehingga dari 442 calon yang sudah melunasi pemberangkatan dari tahun 2020 kemarin sampai dengan saat ini terakumulasi sekitar Rp 16.354.000.000.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Sampang, Fathorrahman, mengatakan bahwa dana haji dari calon itu melekat disalah satu perbankan, dikatakannya, pasca penetapan putusan Menteri Agama nomor 66 tahun 2021 tentang pembatalan pemberangkatan jamaah ke tanah suci Mekkah pada penyelenggaran haji tahun 2021 tidak ada satupun calon jamaah yang menarik dana pelunasannya.
“Para calon rata-rata memahami dan menyadari adanya pembatalan pemberangkatan haji,” tambahnya.