PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Fraksi PKS menolak wacana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan yang akan merivisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 18 tahun 2001 tentang Minuman Keras (Miras).
“Kami Fraksi PKS DPRD Pamekasan sudah sepakat untuk menolak revisi Perda nomor 18 tahun 2001 tentang Miras atau minuman beralkohol,” kata Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Al Anwari, Rabu (8/1/2020).
Alasan penolakan karena Fraksi PKS ingin mempertahankan gerbang salam serta mau memperjuangkan amanah dari para kiai di Pamekasan.
“Kalaupun misalnya ada undang-undang diatasnya mengatur bahwa Miras itu tidak boleh dilarang atau cukup dikendalikan, maka kami tetap tidak setuju apabila Miras beredar di Kabupaten Pamekasan,” ucap Alanwari.
Dia menegaskan apapun yang terjadi, PKS akan ikut para kiyai dan masyarakat memperjuangkan agar miras tidak masuk ke Bumi Gerbang Salam.
“Kalau memang upaya revisi Perda Miras dirubah hanya menjadi sebatas dikendalikan dengan alasan untuk meningkatkan investasi, maka kami mohon kepada bapak Bupati Pamekasan agar dikaji ulang. Lagian sangat minim sekali dan hampir tidak ada Turis berkunjung ke kesini,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, bahwa Perda nomor 18 tahun 2001 meyatakan larangan bukan pengendalian sementara upaya revisi ini akan berupah menjadi pengendalian dan bukan lagi larangan.
“Jadi apabila hanya sebatas pengendalian berarti sama halnya boleh Miras beredar di Pamekasan, walaupun Pemkab hanya melarang ada dibeberapa tempat tertentu saja,” kata Al Anwari.
(Supyanto Efendi)