SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Nasib dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Surabaya yang diduga melalukan pungutan liar (pungli) diujung tanduk. Keduanya akan dipecat sebagai ASN dan menjalani hukum pidana, jika terbukti bersalah.
“Sekarang proses hukumnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Kalau terbukti dan pidana jalan, maka akan dipecat. Apapun itu PNS, ketika dikenakan hukuman penjara maka harus dikeluarkan (pecat),” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di Surabaya, Jumat, 10 Februari 2023.
Eri memastikan ASN itu akan dipecat jika memang terbukti bersalah. Kini, Eri memilih menunggu kepastian hukum yang kini ditangani Kejari Surabaya.
Sembari menunggu hukum pidana kedua ASN itu, Eri mengaku telah menurunkan jabatan satu dari kedua ASN itu. Satu ASN itu diturunkan sebagai staff, sedangkan satu ASN lainnya tetap menjadi staff di posisi sebelumnya.
Dua ASN itu diduga melakukan pungli berbeda di Pemkot Surabaya, satu ASN diduga pugli Rp30 juta untuk kepengurusan surat tanah. Sementara satu ASN lagi diduga pungli menjanjikan tenaga kontrak.
“ASN yang terlibat pungli outsorching merupakan staff. Satunya lagi punya jabatan, sekarang turun jadi staff, dan proses hukumnya berjalan. sambil nunggu proses hukumnya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang ASN Pemkot Surabaya terlibat pungli. Satu orang meminta uang Rp30 juta untuk pengurusan sertifikat tanah, dan satu lagi pungli tenaga outsorching atau tenaga kontrak. Keduanya kini sedang proses pemeriksaan di Kejari Surabaya. Kejari juga telah memeriksa korban. (Amal/Hasin)