Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 6 Apr 2023 16:43 WIB ·

Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Pemuda Asal Krian Sidoarjo Dibekuk Polisi


Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Pemuda Asal Krian Sidoarjo Dibekuk Polisi Perbesar

Sementara itu Tersangka Sindu kepada Polisi mengaku dirinya mengenal narkoba sejak tahun 2021. Tersangka yang merupakan mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya tersebut mendapatkan upah dari hasil penjualan narkoba senilai Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu sehari.

“Upah yang saya terima dari penjualan narkoba saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan beli HP,” terangnya.

Kepada tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 Jo Pasal 197 Jo Pasal 98 ayat 2 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. ( Imam Hambali/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA