Sementara itu Tersangka Sindu kepada Polisi mengaku dirinya mengenal narkoba sejak tahun 2021. Tersangka yang merupakan mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya tersebut mendapatkan upah dari hasil penjualan narkoba senilai Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu sehari.
“Upah yang saya terima dari penjualan narkoba saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan beli HP,” terangnya.
Kepada tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 Jo Pasal 197 Jo Pasal 98 ayat 2 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. ( Imam Hambali/Hasin)