SUMENEP, Lingkarjatim.com — Kepolisian Sektor Masalembu, Sumenep, menangkap dua pengedar sabu di pulau terpencil itu , Kamis (16/04).
Mereka adalah Mulyadi, lelaki 28 tahun warga Desa Sukajeruk dan Khairullah lelaki 37 tahun warga Desa Masalima. Polisi menduga keduanya merupakan pengedar antar pulau.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menceritakan, pertama Polsek Masalembu menangkap Mulyadi di dermaga proyek Kecamatan Masalembu. Ia ditangkap saat hendak mengirim sabu ke Pulau Masakambing.
“Petugas mendapat informasi dia sering transaksi narkotika jenis sabu ke Pulau Masakambing, kemudian saat itu petugas dapat informasi dia hendak mengirim sabu ke pulau tersebut,” kata Widi, Sabtu (18/04).
Kemudian, petugas menyelidiki informasi tersebut. Setelah dilakukan penyanggongan di sekitar dermaga, Polisi melihat seseorang dengan ciri-ciri seperti yang diterima Polisi dari informasi sebelumnya.
“Petugas langsung memberhentikan orang itu dan melakukan penggeledahan, ditemukan brang bukti berupa narkotika jenis sabu di saku celananya, setelah ditunjukkan dia mengakui barang itu miliknya,” tambahnya.
Sementara, penangkapan Khairullah merupakan pengembangan dari ditangkapnya Mulyadi sebelumnya. Kepada Polisi, Mulyadi mengaku barang haram tersebut ia dapat dari Khairullah.
Berdasar pengakuan Mulyadi itu, kemudian petugas beralih menggeledah rumah Khairullah. Tidak hanya petugas, mereka didampingi seorang perangkat desa setempat. Di rumah itu, Polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya dua klip kecil berisi sabu.
“Setelah ditunjukkan apa yang ditemukan petugas itu, Khairullah juga mengakui barang itu miliknya,” tambah Mantan Kapolsek Sumenep Kota tersebut.
Selain sabu, di rumah Khairullah itu Polisi juga menemukan alat hisap atau bong serta uang senilai Rp 1,085 juta. Kini, keduanya dibawa ke Polsek Masalembu untuk diselidiki dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Abdus Salam).