SUMENEP, Lingkarjatim.com – Dugaan penyelewengan beras untuk keluarga sejahtera (rastra) di Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep.
Dugaan penyelewengan rastra tahun 2018 dan tahun 2019 itu dilaporkan oleh perwakilan warga Dasuk didampingi aktivis Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK).
Ditemui Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Benardi, warga menceritakan kronologi dugaan penyelewengan rastra itu. Tahun 2018, keluarga penerima manfaat (KPM) di tiga dusun di desa itu hanya menerima tiga kali.
Sedangkan tahun 2019, KPM hanya menerima bantuan itu sebanyak satu kali. Sebelu akhirnya bantuan itu berubah menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sejak bulan September 2019 lalu.
Ketua DPD LIPK Sumenep yang mendampingi warga, Syaifuddin mengatakan, selama dua tahun, sekitar 300 KPM rastra di desa itu hanya menerima empat kali.
“Tahun 2019 sampai bulan Agustus, raskin hanya dicairkan satu kali. Sedangkan tahun 2018 itu hanya dicairkan tiga kali, itu kan sangat tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan,” kata Syaifuddin.
Bahkan, saat ini, sudah sekitar 50 KPM yang membuat surat pernyataan. Surat pernyataan itu, dilampirkan dalam laporan ke Korp Adhiyaksa sebagai bukti lampiran.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Benardi mengatakan, Kejari Sumenep akan memproses setiap laporan yang disampaikan warga. Hanya saja, semuanya harus ditelaah terlebih dahulu.
“Nanti kita laporan ini kita telaah. Semua laporan yang masuk ke kami, pasti akan kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” kata Novan. (Abdus Salam)