SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang terus melakukan pengembangan kasus ambruknya bangunan kelas SDN II Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Terbaru, dua mantan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) setempat dimintai keterangan dalam pusaran Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Korupsi) layanan pendidikan dasar tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang. Ia mengatakan bahwa saat ini sedang mendalami keterlibatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tak hanya itu, keduanya saat ini menyandang status saksi, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang.
“Kasus ini tidak berhenti, kami terus mengembangkannya sampai semua terungkap,” katanya.
“Mantan kepala Disdik Sampang dan PPTK juga dimintai keterangan sebagai saksi, meskipun saat ini juga tersandung kasus lain, sedangkan untuk PPK juga berstatus saksi,” timpalnya.
Alhasil, pihaknya mengaku tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan selain pelaksana dan konsultan kegiatan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
“Mengarah ada, tapi perlu kelengkapan berkas dan unsur pemeriksaan yang sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Sebelumnya. Wakapolres Sampang Kompol Muhammad Lutfi mengatakan bahwa dua saksi baru yang dimintai keterangan oleh penyidik, sesuai pengakuan dua orang tersangka yang telah diterapkan, bahkan penyidik Tipikor Polres Sampang juga mendalami aliran dana pembangunan sekolah yang hanya berumur 12 bulan tersebut, termasuk kemungkinan untuk digelar perkara lanjutan, kami akan lakukan.
“Petugas terus mengembangkan kasus itu, mulai dari pelaksana proyek, dan pihak-pihak terkait, termasuk aliran dana yang digunakan,” singkatnya.
Sekedar informasi. Berdasarkan kronologis kasus. SDN II Samaran, Kecamatan Tambelangan di tahun 2017 mendapatkan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas IV, V, dan VI dengan alokasi dana yang dianggarkan sebesar Rp. 149.900.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dana Alokasi Umum (DAU) 2017.
Dalam pelaksanaannya pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN II Samaran tersebut dilaksanakan oleh CV. Hikmah Jaya untuk dikerjakan selama 100 hari kerja, berdasarkan surat perintah kerja nomor 425.16.41/18/kontrak/434. 201/VIII/2017 tanggal 14 Agustus 2017 dan HL sebagai konsultan pengawas.
Namun pada bulan Mei 2019 hasil pekerjaan mengalami perubahan struktur pada atap melengkung dan pada akhirnya pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2020 sekitar pukul 10:00 WIB ruang kelas IV dan V mengalami ambruk.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga ahli ditemukan beberapa pekerjaan yang terpasang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) dan gambar teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak pekerjaan. Alhasil akibat kejadian tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp. 133.547.272.
Atas kejadian itu tersangka disangkakan dengan pasal 2 sub pasal 3 sub pasal 7 ayat (1) huruf a dan b UU RI nomor 30 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU.RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Abdul Wahed)