Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 27 Feb 2020 19:20 WIB ·

Dugaan Korupsi Desa Errabu, Kejari Sumenep Pelajari Laporan Warga


Dugaan Korupsi Desa Errabu, Kejari Sumenep Pelajari Laporan Warga Perbesar

Kuasa Hukum Pelapor, Rausi Samorano Saat Menyampaikan Laporannya ke Kejari Sumenep Beberapa Waktu Lalu

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Laporan dugaan korupsi di Desa Errabu, Kecamatan Bluto, Sumenep Jawa Timur terus menggelinding. Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat mulai mempelajari laporan yang disampaikan warga tersebut.

Laporan ini sendiri terkait dugaan penyimpangan Raskin tahun 2015-2017, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). “Itu masih kita pelajari,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi.

Untuk mendapat tambahan data, laporan itu nantinya terlebih dahulu akan diserahkan ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Kata Novan, APIP memiliki data lebih lengkap, karena desa dibawah koordinasi Pemerintah Daerah.

Jika nantinya ditemukan adanya tindakan Pidana, maka Novan mengatakan, proses penyelesaiannya menunggu keputusan APIP.

Seperti diberitakan sebelumnya, diwakili Kuasa Hukumnya, Rausi Samorano, masyarakat Errabu melaporkan kepala desa setempat ke Kejari Sumenep, Jum’at (07/02) lalu. Laporan itu beragam, mulai dugaan penyelewengan raskin, DD, hingga ADD.

Untuk dugaan penyelewengan raskin, diduga terjadi sejak tahun 2015 hingga tahun 2017. Saat itu, masyarakat penerima disebut tidak menerima sepenuhnya yakni setiap bulan. Namun berdasarkan data yang dimiliki masyarakat, laporan data penerima sudah tertebus semuanya.

Sedangkan untuk dugaan penyelewengan DD dan ADD, pasca dilakukan verifikasi lapangan, kata Rausi, banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam laporan pertanggung jawaban pekerjaan.

“Kalau DD dan ADD, berdasarkan laporan masyarakat itu, kita sudah lakukan verifikasi, kita punya foto copy SPJ, yang kemudian kita verifikasi apakah SPJ ini sesuai dengan fakta di lapangan. Ternyata banyak dugaan penyelewengan yang tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan dalam SPJ,” kata Rausi.

Dari dugaan penyelewengan itu, kerugian negaranya pun bukan sedikit. Dari analisa yang dilakukan pelapor, indikasi kerugian negara mencapai Rp 2 Miliar. Namun, kata Rausi, hal itu bisa saja bertambah jika dilakukan audit oleh BPKP.

“Kerugian negara sekitar Rp 2 milyar lebih. Nanti, yang berhak mengeluarkan kerugian negara itu yang mengaudit adalah BPKP. Kita akan melakukan surat permohonan ke BPKP untuk melakukan audit investigatif. Atau kita datangi Inspektorat untuk melakukan itu,” kata Rausi. (Abdus Salam).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA