Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 21 Jan 2020 03:15 WIB ·

Duduk Perkara Polemik Pangara VS Disdik Sumenep, Soal Penerapan Ejaan Bahasa Madura


Duduk Perkara Polemik Pangara VS Disdik Sumenep, Soal Penerapan Ejaan Bahasa Madura Perbesar

Koordinator Tim Pangara, Syaf Anton Wr

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Tim Perlindungan dan Pengembangan Bahasa Madura (Pangara) menuding Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep ingkar janji. karena tidak melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan saat audiensi bersama Komisi IV DPRD Sumenep, Jum’at (10/01) lalu.

Koordinator Pangara, Syaf Anton Wr menjelaskan salah satu poin yang disepakati adalah penerapan ejaan mata pelajaran Bahasa Madura di sekolah yang masih menggunakan ejaan hasil sarasehan Bahasa Madura tahun 1973. Diganti ke ejaan yang sudah disempurnakan dan dibakukan melalui Kongres I Bahasa Madura di Pamekasan tahun 2008.

Menurut Syaf Anto perubahan perlu dilakukan karena hasil kongres itulah yang saat ini diakui secara aturan dan telah melalui kajian, penelitian, dan berbagai seminar sejak 10 tahun sebelumnya.

Bila Disdik Sumenep tak menerapkan ejaan baru, maka Syaf Anton menilai ada dua peraturan yang dilanggar yaitu Pergub Jatim nomor 19 tahun 2014 tentang Tata Kebahasaan dan PP nomor 57 tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Bahasa Indonesia.

“Kami semata mata hanya untuk memperjuangkan hak-hak sebagai masyarakat yang peduli terhadap bahasa dan budaya Madura. Dan kami punya bukti-bukti kuat aturan-aturan yang ada,” katanya.

Kekhawatiran itu, kata dia semakin tampak, sebab, pada Selasa 14 Januari 2020 lalu, Disdik Sumenep mengumpulkan kepala sekolah dan para guru serta mantan guru di aula Disdik dengan pokok acara pembicaraan tentang Ejaan Bahasa Madura. Hal itu juga bersama tim penulis Bahasa Madura dan Persiapan Diskusi Pemilihan Ejaan Bahasa Madura.

“Dan kami curiga saat seperti itu merupakan salah satu cara pengondisian dan pendoktrinan pada guru untuk sepakat menetapkan ejaan lama. Yakni ejaan hasil Sarasehan Bahasa Madura tahun 1973,” ucap Anton.

Dia meminta, sebagai pihak yang memiliki kuasa, Disdik Sumenep tidak sewenang-wenang dan mengutamakan ego sektoral untuk tetap menerapkan pelajaran Bahasa Madura dengan ejaan lama itu.

“Dalam kondisi sekarang ini jangan lagi dimunculkan ego sektoral, apalagi ego personal yang nanti akan berakibat buruk pada generasi mendatang,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disdik Sumenep, Carto membantah telah ingkar janji. Namun, untuk mengundang Tim Pangara masih butuh proses. Agar nantinya Disdik Sumenep tidak salah dalam mengambil keputusan.

Selain itu, kata Carto penggunaan ejaan Bahasa Madura dengan ejaan lama di sejumlah sekolah itu merupakan sesuatu yang prinsipil. Terlebih, pihaknya juga sudah memiliki tim, yakni Tim Pembina Bahasa Madura (Nabara) yang saat ini menjadi pusat konsultasi berkaitan dengan pelajaran muatan lokal itu.

“Ya tunggu dong. Kita juga butuh kesempatan untuk berfikir. Butuh proses,” kata mantan Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Sumenep itu. (Abdus Salam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdor

7 May 2024 - 19:03 WIB

Masih Banyak Masalah Belum Ada Solusi, Dua Statemen Pj Bupati Bangkalan Ini Bikin Ngelus Dada

7 May 2024 - 10:54 WIB

Masyarakat Sidoarjo Diminta Hormati Proses Hukum Bupati Sidoarjo dan Jaga Kondusifitas Daerah

6 May 2024 - 23:15 WIB

Massa Aksi Desak KPK Segera Tangkap Bupati Sidoarjo

6 May 2024 - 19:31 WIB

Dapat Sinyal dari Senior Partai, Mahfud Daftar Cabup Bangkalan ke PDIP

6 May 2024 - 16:14 WIB

Pembuangan Sampah di Arosbaya Mulai Dikeluhkan Warga, Ini Kata Kadis DLH Bangkalan

6 May 2024 - 14:52 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA