BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dua dari 8 orang terduga pelaku penganiayaan di Desa Junganyar, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan ditangkap penyidik Kepolisian Resor Bangkalan.
Belum diketahui identitas kedua tersangka. Polisi belum bersedia membeberkan identitas mereka karena alasan kepentingan penyidikan.
“Kami belum bisa menyebutnya pelaku, karena kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan pendalaman kasus ini,” kata Ajun Komisaris David Manurung, Kasatreskrim Polres Bangkalan saat dikonfirmasi, Jumat (27/09).
David menambahkan saat ini penyidik masih memeriksa intensif kedua terduga pelaku, agar bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.
“Dari hasil pendalaman dari dua orang itu, baru nanti kita tentukan berapa yang ditetapkan sebagai DPO dan bagaimana perbuatannya,” ujar dia.
Selain itu ia juga menjelaskan penangkapan kedua orang tersebut dilakukan sehari setelah kejadian penganiayaan tersebut. Namun sayangnya, ia belum bisa menjelaskan secara detail penangkapan itu dan identitas kedua orang tersebut.
David berharap, kasus tersebut bisa segera dituntaskan dan bisa segera selesai agar masyarakat tidak bertanya-tanya.
(Moh Iksan)