SUMENEP, Lingkarjatim.com – Polres Sumenep menangkap dua PSK dan pasangannya di sebuah hotel di Jalan Trunojoyo, Rabu malam (29/1). Penangkapan ini adalah yang ketiga dalam dua bulan terakhir.
Dua pelacur itu masing-masing AN, 20 tahun, warga Desa Lebak Barat, Kecamatan Pasean, Pamekasan, dan AA, 22 tahun, warga Desa Bakongan, Kecamatan Galaga, Banyuwangi.
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi mengatakan tarif sekali kencan dua wanita muda ini Rp 500 ribu. Mereka tak mencari pelanggan sendiri. Seorang mucikari yang menghubungkan mereka dengan pria hidung belang.
Si mucikari ER (22) warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, mendapat bagian Rp 100 ribu dari tiap transaksi. Prostitusi ini sulit terendus karena mereka berkomunikasi hanya lewat telpon.
Menurut Deddy, prostitusi ini terungkap berkat laporan warga. polisi pun mengecek Laporan itu, setelah dipastikan benar, si mucikari yang sedang menunggu di hotel pun ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep.
Dari tangannya, Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,2 juta. Uang itu diduga berasal dari transaksi prostitusi dimana dia bertindak sebagai mucikari. Selain itu, turut pula disita sepeda motor dan satu unit handphone.
“Aktivitas tersebut telah terjadi. Kemudian digeledah dan disita nilai uang sebanyak Rp 1,2 juta. Dimana satu orang perempuan dinilai seharga Rp 500 ribu. Kemudian keuntungan bagi mucikari per orang Rp 100 ribu,” tambah Deddy.
Saat ini, si mucikari ER, ditetapkan sebagai tersangka perdagangan manusia. Sementara sisanya, wanita yang diduga PSK dan lelaki hidung belang itu saat ini berstatus sebagai saksi.
Kata Deddy, ER dijerat dengan pasal 506 dan pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan,” ucap Mantan Kabagops Polda Metro Jaya itu. (Abdus Salam)