BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dua tersangka kurir sabu satu kilogram asal Bali dituntut 18 tahun penjara. Keduanya adalah I Made Windu Sukarsa (28th) dan I Putu Supartama (33th).
Tuntutan itu disampaikan dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Rabu (06/09/2017). Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Mereka diancam hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar 2,5 miliar.
Hakim memberi waktu dua minggu kepada terdakwa untuk memikirkan tuntutan yang telah dibacakan.
“Kita akan ketemu lagi dipersidangan selanjutnya. Silahkan dipertimbangkan tuntutan itu melalui penasehat hukumnya,” kata Ketua Hakim, Bawono usai pembacaan tuntutan.
I Made dan Putu merupakan kurir pengantar sabu seberat satu kilogram. Keduanya ditangkap pada Februari lalu di Jalan Raya Akses Suramadu, tepatnya di Jalan Sendang Laok, Labang, Bangkalan. Kurir asal Bali ini disuruh tuannya mengambil sabu di Kecamatan Kokop untuk dibawa ke Lapas Bali. Polisi keburu menangkapnya setelah sekian lama menjadi incaran. (Lim)