Sementara untuk di Desa Panagguan, ada empat panitia yang menyatakan memundurkan diri dan saat pihak BPD setempat mau melakukan proses PAW, tidak ada satupun yang bersedia. Sehingga dengan demikian, tidak ada bakal calon yang mendaftarkan.
“Dengan demikian, sehingga terbitlah surat keputusan bupati terhadap dua desa tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkab Pamekasan menetapkan 74 desa yang akan ikut melaksanakan Pilkades serentak tahun ini. Namun karena ada dua desa yang ditunda, maka tinggal 72 desa yang menyelenggarakan pesta demokrasi tingkat desa yang tersebar di 13 kecamatan. (Supyanto Efendi/Hasin)