BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Delapan pelaku pemerkosaan bergilir terhadap wanita asal Kecamatan Kokop, Bangkalan telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Bangkalan, Rabu (08/07).
Siapa sangka, dua dari delapan pelakunya masih berusia di bawah 17 tahun. Keduanya adalah J dan AR, keduanya berasal dari Desa Bungkeng, Tanjung Bumi, Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, saat melakukan aksi bejatnya, delapan tersangka itu memiliki peran masing-masing.
“Ada yang memegani kaki, tangan, bahkan ada yang memegang payudara korban saat disetubuhi oleh tersangka lainnya,” ujar dia saat pers release di Mapolres Bangkalan.
Rama juga menjelaskan, otak dari aksi bejat itu adalah MR. Menurutnya, sebelum kejadian pada saat mereka nongkrong, MR memberitahu bahwa ada “proyek” (objek atau korban) dan mengajak teman-temannya untuk mengerjakan proyek itu.
“Setelah itu beberapa saat, korban lewat dan MR menunjuk korban dan kemudian para pelaku mengikuti korban dan menghadangnya sehingga terjadi peristiwa itu,” jelas dia.
Selain itu, Rama juga mengatakan, dalam proses penangkapan para pelaku, pihaknya dibantu oleh tokoh masyarakat sehingga mempermudah pengungkapan kasus tersebut.
“Kami ucapkan terimakasih kepada tokoh masyarakat khususnya Kepala Desa yang sudah ikut membantu proses penangkapan para pelaku,” kata dia.
Akibat perbuatan bejatnya, kedelapan tersangka itu dijerat dengan pasal 285 dan 365 tentang perkosaan dan pencurian dengan ancaman 12 tahun Penjara. (Moh Iksan)